Bangkapos.com - Kamis, 16 Februari 2012 11:14 WIB
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Badan Pemperdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMP) Babel Rusli Zaidan menegaskan, sesuai aturan beras miskin (raskin) harus dibagikan kepada rumah tangga sasaran (RTS).
Berdasarkan data BPS tahun 2008, ada 28.408 RTS di Babel. Bila di lapangan, jumlah RTS bertambah sebaiknya pemda kabupaten/kota menggulirkan raskin daerah.
"Saya sedih pemda kabupaten/kota tak anggarakan biaya distribusi. Sesuai pedoman umum, raskin tidak boleh dibagi dua. Sebenarnya satu RTS dapat 15 kg, karena di desa itu ada warga miskin yang tidak terdata BPS jadi dibagi dua, itu tidak dibolehkan. Harapan kami, warga yang sudah mampu jangan lagi menerima beras miskin," ungkap Rusli kepadabangkapos.com, Kamis (16/2/2012).
Dia menekankan, Pemprov Babel sudah menanggung biaya raskin Rp 1.600 per kg.
"Masa pemda kabupaten/kota tidak mau anggarkan dana distribusi," tukasnya.
Sementara Nusrimara (57) warga Desa Sungkap, Bangka Tengah mengeluh jatah raskinnya berkurang dari 15 kg menjadi 7 kg. Nasib janda empat orang anak ini berlangsung selama enam bulan
http://bangka.tribunnews.com/2012/02/16/...at-sasaran
(author unknown) 16 Feb, 2012
Mr. X 16 Feb, 2012
-
Source: http://andinewsonline.blogspot.com/2012/02/jatah-beras-raskin-harus-tepat-sasaran.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment